Desa Buntalan
Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro
Jl. Raya Ronopati No. 512 Temayang - Kodepos 62184
- balaidesabuntalan@gmail.com
http://buntalan-bjn.desa.id
MUSRENBANGDES TAHUN 2021 DESA BUNTALAN KECAMATAN TEMAYANG KABUPATEN BOJONEGORO
Administrator | 12 Januari 2020 19:24:36 | Berita Desa | 182 Kali
Buntalan-Pelaksanaan Musrenbangdes Untuk Tahun 2021 diselenggarakan di Desa Buntalan Kecamatan Temayang Kab Bojonegoro bertempat di Balai Desa Buntalan (13/01/2020).
Kegiatan Musrenbangdes untuk Tahun 2021 dihadiri oleh Camat Temayang, Polsek Temayang, Pos Ramil Temayang, Kasi PMD Kec. Temayang, Ka. UPT Pertanian Kec. Temayang, Ka UPT peternakan kec. Temayang, Bidan Desa Buntalan, Kepala Desa Buntalan beserta Perangkat, BPD, RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, PKK dan Karang Taruna Desa Buntalan, dan unsur masyarakat lainnya.
Musrenbangdes yang dilaksanakan hari ini adalah merupakan forum musyawarah agenda tahunan dalam rangka menyiapkan Daftar Usulan RKP Tahun 2021 di Desa Buntalan dengan tetap memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
Tujuan dan maksud RKP Desa:
- Terwujudnya perencanaan tahunan desa dalam upaya terwujudnya rencana pembangunan jangka menengah desa.
- Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
Selain tujuan di atas, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
- Kerangka acuan bagi kepala desa dan perangkat desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJMDesa.
- Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
- Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Buntalan menyampaikan bahwa musrenbangdes ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat sehingga kegiatan pembangunan di desa Buntalan ini bisa tepat sasaran sesuai yang diinginkan. Selain itu juga disampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu kegiatan yang bersumber dari Dana Desa berpedoman pada Permendesa Nomor 11 Tahun 2019, dengan memperhatikan kegiatan infrastruktur dengan pola PKT (Padat Karya Tunai), pencegahan Stunting dan Layanan Stunting, komitmen BID (Bursa Inovasi Desa) dan pelayanan terhadap penyandang disabilitas. Selain itu disampaikan juga tentang Sistem Informasi Desa dalam rangka menyongsong Siskeudes Online serta peningkatan kapasitas aparatur desa.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Agenda
Belum ada agenda
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
![]() SOTK Desa Buntalan |
![]() Visi Misi |
![]() PROFIL DESA BUNTALAN |
![]() PERATURAN DESA |
![]() PERATURAN KEPALA DESA |
![]() SURAT KEPUTUSAN |
![]() APBDES DESA BUNTALAN TAHUN ANGGARAN 2020 |