II “Mewujudkan Desa Buntalan Menjadi Desa Mandiri Pangan Dan Desa Wisata Dengan Berbasis Pada Ekonomi Kerakyatan.”II II Visi Pemerintah Desa Buntalan II  

ATURAN PPKM DARURAT BERDASARKAN SURAT EDARAN BUPATI NOMOR: 800/2862/412.202/2021

Administrator | 06 Juli 2021 19:39:13 | Berita Desa | 333 Kali

buntalan-bjn.desa.id. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor: 800/2862/412.202/2021 berlaku mulai tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021, Mohon kepada seluruh masyarakat Desa Buntalan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro untuk memperhatikan aturan PPKM Darurat dan selalu menerapkan PROKES.

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Aparatur Desa

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Sinergi Program

e-billing pajak
Layanan Surat Online

Agenda

Belum ada agenda

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung